Minggu, 08 Juni 2008

Rencana Aksi Nasional 2007-2010

Kebijakan Nasional dan Daerah Dalam Penanggulangan AIDS

Dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi KPA di Tingkat Nasional dan Daerah, yaitu menetapkan kebijakan dan rencana strategis serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS, maka telah ditetapkan Strategi Nasional 2007 -2011 (Stranas) berdasarkan PERMENKO KESRA Nomor 07/PER/MENKO/KESRA/III/2007 Tentang Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia Tahun 2007 – 2011. Pelaksanaan Stranas tersebut dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) 2007 – 2010 yang dilaksanakan pula di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. RAN dirancang berdasarkan perkembangan epidemik dan kekhususan wilayah untuk mencapai sasaran-sasaran tahun 2010 dan mengubah laju epidemik di Indonesia dengan menjalankan program respon yang komprehensif, efektif dan diperluas untuk mencegah 1 juta orang terinfeksi HIV pada tahun 2020.

Terjadinya infeksi baru dapat dicegah bila program difokuskan pada populasi yang paling berisiko tertular HIV dengan program penanggulangan yang efektif. Yang termasuk populasi risiko tinggi adalah Wanita Penjaja Seks (WPS), Pengguna Napza Suntik (Penasun), Waria, Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL), Pelanggan WPS dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Wilayah dengan jumlah Populasi resiko tinggi terbanyak terdapat pada 19 Propinsi atau 105 kabupaten/kota. Dua Propinsi di Tanah Papua telah termasuk ke dalam tingkat epidemik populasi umum (generalized epidemic), sedangkan 17 Propinsi lainnya masih di tingkat epidemik terkonsentrasi (concentrated epidemic). Kabupaten Bandung termasuk diantara 105 Kabupaten/Kota dengan tingkat epidemik terkonsentrasi.

Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pengorganisasian, tata kerja dan pelaksanaan program oleh KPA Nasional, KPA Provinsi dan KPA Kabupaten/Kota untuk mendukung keberhasilan penanggulangan AIDS, sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Susunan, Tugas dan Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 04/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota;
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 05/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPA Nasional;
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 07/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Strategi Nasional Penanggulangan AIDS Indonesia Tahun 2007 – 2010;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 08/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Pedoman Nasional Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan HIV dan AIDS di Seluruh Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;

    Untuk mendukung Kebijakan Nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bandung pada tanggal 10 Juli 2007.
    I. PRINSIP POKOK RAN 2007- 2010
  • Mencapai target 2010 sesuai dengan Universal Acces
  • Memilih prioritas program, sasaran dan wilayah berbasis data
  • Mendekatkan pelayanan komprehensif dilengkapi dengan sistem rujukan, pembinaan dan pengawasan terhadap sub populasi resiko tertular.
  • Menjalin kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah dengan mitra Internasional, donor bilateral dan multilateral, masyarakat sipil, dan lainnya,
  • Meningkatkan kepemimpinan pemerintah daerah dibantu oleh KPAN dan KPA Daerah.
  • Menyediakan anggaran APBN dan APBD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006,
  • Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan mengembangkan petunjuk teknis
  • Melakukan penelitian berorientasi kebijakan dan berkaitan dengan program intervensi
  • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang handal


II. SASARAN KUNCI RAN 2007- 2010

  1. 80% Populasi paling berisiko terjangkau oleh program pencegahan komprehensif
  2. Perubahan prilaku pada 60% populasi paling berisiko
  3. Semua ODHA yang memenuhi syarat menerima pengobatan ARV
  4. Terdapat lingkungan yang memberdayakan, yaitu masyarakat sipil berperan aktif, serta penghapusan stigma dan diskriminasi
  5. Sumber-sumber dana domestik dan internasional memenuhi kebutuhan estimasi kebutuhan
  6. 60% ibu hamil HIV Positif menerima ARV profilaksis
  7. Yatim piatu dan anak terlantar menerima paket dukungan, dan
  8. Infeksi baru berkurang 50%.

Tidak ada komentar: