Senin, 08 September 2008

Visi Misi KPA Kabupaten Bandung

VISI :
Berdasarkan potensi, permasalahan dan peluang yang dimiliki Kabupaten Bandung dengan memperhatikan nilai-nilai visi daerah, aspirasi dan dinamika yang berkembang, visi yang kami kedepankan adalah

”Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung yang Berprilaku Hidup Sehat, melalui Akselerasi Penanggulangan HIV dan AIDS Secara Partisipatif, dengan Berorientasi pada Tercapainya Target Akses Menyeluruh Tahun 2010”.
Makna dari Visi tersebut :


Berprilaku Hidup Sehat adalah tujuan yang ingin dicapai yaitu suatu kondisi Masyarakat Kabupaten Bandung yang mengedepankan norma hidup sehat dan menjauhi prilaku berisiko tertular HIV dan senantiasa berorientasi religius, kultural dan berwawasan lingkungan.


Akselerasi Penanggulangan HIV dan AIDS adalah program Nasional yang digulirkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sejak Tahun 2006 dengan menitik-beratkan program pencegahan terjadinya kasus baru penularan HIV pada sub populasi paling berisiko tertular dan program penanggulangan AIDS yang efektif.


Partisipatif merupakan pendekatan yang diterapkan dalam upaya pencapaian tujuan, dengan pengertian bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam program pencegahan dan penanggulangan AIDS sesuai dengan prakarsa, tuntutan, kehendak dan kebutuhannya secara proporsional dan bertanggung jawab.

Akses Menyeluruh (Universal Acces) Tahun 2010 adalah tindak lanjut dari komitmen seluruh kepala negara yang dicetuskan dalam UN World Summit Tahun 2005, yang meliputi program pencegahan, pengobatan dan dukungan yang harus dicapai dan diwujudkan pada tahun 2010.


MISI :

  1. Meningkatkan kepemimpinan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pelaksanaan program Pencegahan HIV dan Penanggulangan AIDS di Kabupaten Bandung.

  2. Meningkatkan prilaku hidup sehat masyarakat sesuai dengan norma sosial dan agama dalam rangka pencegahan penularan HIV dan AIDS melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

  3. Meningkatkan kapasitas SKPD dalam penentuan kebijakan dan penetapan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  4. Meningkatkan kemitraan diantara unsur SKPD, LSM Implementer, sektor swasta, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat madani lainnya.

  5. Mengembangkan sistem Monitoring dan Evaluasi yang handal dengan melibatkan SKPD, LSM Implementer dan sektor terkait sesuai dengan pedoman yang disusun Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

  6. Melaksanakan standar pelayanan minimum (SPM) dan pemutakhiran data peta respon penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Bandung.

  7. Membentuk jejaring layanan kesehatan dan pemberdayaan unit dukungan sosial dalam peningkatan cakupan program Konseling dan Tes HIV Sukarela serta Dukungan, Perawatan dan Pengobatan bagi ODHA.

Minggu, 08 Juni 2008

Rencana Aksi Nasional 2007-2010

Kebijakan Nasional dan Daerah Dalam Penanggulangan AIDS

Dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi KPA di Tingkat Nasional dan Daerah, yaitu menetapkan kebijakan dan rencana strategis serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS, maka telah ditetapkan Strategi Nasional 2007 -2011 (Stranas) berdasarkan PERMENKO KESRA Nomor 07/PER/MENKO/KESRA/III/2007 Tentang Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia Tahun 2007 – 2011. Pelaksanaan Stranas tersebut dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) 2007 – 2010 yang dilaksanakan pula di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. RAN dirancang berdasarkan perkembangan epidemik dan kekhususan wilayah untuk mencapai sasaran-sasaran tahun 2010 dan mengubah laju epidemik di Indonesia dengan menjalankan program respon yang komprehensif, efektif dan diperluas untuk mencegah 1 juta orang terinfeksi HIV pada tahun 2020.

Terjadinya infeksi baru dapat dicegah bila program difokuskan pada populasi yang paling berisiko tertular HIV dengan program penanggulangan yang efektif. Yang termasuk populasi risiko tinggi adalah Wanita Penjaja Seks (WPS), Pengguna Napza Suntik (Penasun), Waria, Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL), Pelanggan WPS dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Wilayah dengan jumlah Populasi resiko tinggi terbanyak terdapat pada 19 Propinsi atau 105 kabupaten/kota. Dua Propinsi di Tanah Papua telah termasuk ke dalam tingkat epidemik populasi umum (generalized epidemic), sedangkan 17 Propinsi lainnya masih di tingkat epidemik terkonsentrasi (concentrated epidemic). Kabupaten Bandung termasuk diantara 105 Kabupaten/Kota dengan tingkat epidemik terkonsentrasi.

Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pengorganisasian, tata kerja dan pelaksanaan program oleh KPA Nasional, KPA Provinsi dan KPA Kabupaten/Kota untuk mendukung keberhasilan penanggulangan AIDS, sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Susunan, Tugas dan Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 04/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota;
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 05/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPA Nasional;
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 07/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Strategi Nasional Penanggulangan AIDS Indonesia Tahun 2007 – 2010;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 08/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Pedoman Nasional Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan HIV dan AIDS di Seluruh Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;

    Untuk mendukung Kebijakan Nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bandung pada tanggal 10 Juli 2007.
    I. PRINSIP POKOK RAN 2007- 2010
  • Mencapai target 2010 sesuai dengan Universal Acces
  • Memilih prioritas program, sasaran dan wilayah berbasis data
  • Mendekatkan pelayanan komprehensif dilengkapi dengan sistem rujukan, pembinaan dan pengawasan terhadap sub populasi resiko tertular.
  • Menjalin kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah dengan mitra Internasional, donor bilateral dan multilateral, masyarakat sipil, dan lainnya,
  • Meningkatkan kepemimpinan pemerintah daerah dibantu oleh KPAN dan KPA Daerah.
  • Menyediakan anggaran APBN dan APBD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006,
  • Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan mengembangkan petunjuk teknis
  • Melakukan penelitian berorientasi kebijakan dan berkaitan dengan program intervensi
  • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang handal


II. SASARAN KUNCI RAN 2007- 2010

  1. 80% Populasi paling berisiko terjangkau oleh program pencegahan komprehensif
  2. Perubahan prilaku pada 60% populasi paling berisiko
  3. Semua ODHA yang memenuhi syarat menerima pengobatan ARV
  4. Terdapat lingkungan yang memberdayakan, yaitu masyarakat sipil berperan aktif, serta penghapusan stigma dan diskriminasi
  5. Sumber-sumber dana domestik dan internasional memenuhi kebutuhan estimasi kebutuhan
  6. 60% ibu hamil HIV Positif menerima ARV profilaksis
  7. Yatim piatu dan anak terlantar menerima paket dukungan, dan
  8. Infeksi baru berkurang 50%.

Senin, 02 Juni 2008

Situasi Epidemik di Kabupaten Bandung

SITUASI EPIDEMIK DI KABUPATEN BANDUNG
Estimasi jumlah populasi berisiko tertular HIV di Kabupaten Bandung sebanyak 31.435 orang dengan rincian sebagai berikut :
- Wanita Pekerja Seks (WPS) : 540 Orang
- Pelanggan WPS : 7.550 Orang
- Pengguna Napza Suntik : 110 Orang
- Waria : 90 Orang
- Lelaki suka Lelaki (Gay) : 19.020 Orang
- Populasi berisiko Lainnya : 4.125 Orang
(Sumber : Peta Estimasi Rawan Tertular HIV Tahun 2006 – KPAN, 2007)

Tabel 1. Data Sebaran Penasun di Kabupaten Bandung

Sumber data : DIC Yayasan Masyarakat Sehat, Maret 2008

Berdasarkan laporan DIC Yayasan Masyarakat Sehat, Jumlah kumulatif Penasun di Kabupaten Bandung yang terjangkau Program pencegahan hingga bulan Maret 2008 adalah sebanyak 511 orang yang terdiri dari 491 orang Laki-laki dan 20 orang Perempuan. Dengan demikian jumlah Penasun di Kabupaten Bandung telah melebihi jumlah Estimasi Penasun Tahun 2006.

Tabel 2. Kasus Baru Penularan HIV di Kabupaten Bandung

Pada Tabel 2 dicantumkan Laporan 5 LSM Implementer Mitra FHI yang bekerja di Kabupaten Bandung, sejak Bulan April 2006 hingga Maret 2008, yang melaporkan telah terjadi 48 Kasus baru penularan HIV dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Kelompok Pengguna Napza Suntik (Penasun) : 31 Orang
- Pada Kelompok Waria : 10 Orang
- Pada Kelompok Gay : 2 Orang
- Pada Kelompok Pasangan Penasun (Ibu Hamil ) : 3 Orang
- Pada Anak-anak : 2 Orang

Sedangkan kasus AIDS yang dilaporkan adalah sebagai berikut :

Kumulatif Kasus AIDS (April 2006 –April 2007) : 23 Kasus – semuanya terjadi pada kelompok Pengguna Napza Suntik
Sumber Data : 5 LSM Implementer Mitra FHI Jawa Barat


Total Kasus Kematian akibat AIDS adalah sebanyak 12 Kasus
(semuanya terjadi pada Kelompok Pengguna Napza Suntik)
Sumber data : LSM Implementer Mitra FHI Jawa Barat (Juni 2006 s/d Maret 2008)

Tentang KPA Kabupaten Bandung


KPA Kabupaten Bandung adalah lembaga non-struktural Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk pada tanggal 10 Juli 2007 berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 tahun 2007 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bandung. Saat ini Ketua KPA Kabupaten Bandung dijabat oleh Bapak Bupati H. Obar Sobarna, S.Ip. KPA mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penaggulangan AIDS Nasional